Awal Berdirinya PaSthel Pangkalan Bun ( 26 Mei 2013)
Berawal dari pertemuan 7 orang penggemar sepeda tua (
Pak Ichsan, Mbah Suyono, Sdr Edy, Sdr Yosep, Sdr. Suradi, Sdr Sudadiana dan Sdr.
Aris) pada acara Ulang Tahun Telkomsel
yang ke 18 pada tanggal 26 Mei 2013 di lapangan Sampuraga Pangkalan Bun.
Menumbuhkan pemikiran untuk lebih memasyarakatkan onthel. Karena diyakini bahwa
sebenarnya disekitar Pangkalan Bun banyak penggemar sepeda tua. Tetapi karena
belum adanya wadah suatu komunitas maka mereka belum mau mengeluarkan
koleksinya untuk bergabung.
Acara Syukuran Di Rumah Sdr. Aris ( 16 Juni 2013)
Seiring berjalannya waktu anggota PaSthel pun mulai
bertambah, dirumah Sdr. Aris ( Martabak Puyol ) kami berkumpul dihadiri oleh
beberapa pecinta onthel dan secara resmi perkumpulan pecinta onthel diberi nama
PaSthel ( Paguyuban Sepeda Onthel )
Pangkalan Bun. Dan dari hasil pertemuan tersebut secara aklamasi
memutuskan Sebagai Ketua PaSthel adalah Bapak Mohammad Ichsan tanpa didampingi
pengurus lainnya.
Menyebarkan Virus Onthel
Nama komunitas sudah ada, logo sudah ada, anggotanya
mana ? itulah tugas berat yang menanti yang harus dilaksanakan oleh para
pendiri PaSthel. Dimotori oleh Pak Suradi dan kawan-kawan dengan berbagai cara
telah dilakukan termasuk berburu sepeda onthel lawas di berbagai tempat bahkan
sampai ditempat penampungan besi tua ( rongsok )untuk memperoleh sepeda tua
yang bagus dan berkualitas. Dengan bekal sepeda yang ada para onthelis pendiri
PaSthel mengajak tetangga, teman untuk ngonthel di hari Minggu tentunya dengan
cara meminjamkan. Tetapi sepertinya hasilnya kurang berkembang seperti yang
diharapkan.
Pertemuan Dengan Anggota Rapi, Paguyuban Pasundan dan
Penyiar Radio Jreng Pangkalan Bun ( 2013)
Berawal dari beberapa anggota RAPI Pangkalan Bun yang
bergabung dalam PaSthel yaituKang Jawul alias Bpk. Suparno Widodo, Bpk Slamet
Widodo, Sdr. Yosep dan Sdr. Sigit, PaSthel diperkenalkan dengan Kang Eko (
Teknisi RAPI ) yang akhirnya ikut bergabung di komunitas PaSthel.Untuk lebih
memaksimalkan penyebaran virus onthel di dunia maya Kang Eko membuat akun
facebook dengan nama Pasthel Pangkalanbun. Tanpa terasa PaSthel merambah ke
Paguyuban Pasundan saat itu diketuai oleh Kang Engkos (
Bpk Eko Koswara ) sehingga beberapa anggota paguyubanpun bergabung diantaranya
Kang Elly Dasli dan Kang Ata. Tak terasa pula PaSthel dilirik oleh salah satu penyiar
Radio Jreng dan Owner dari TIM Komputer ( Mas Anto )yang diam-diam berburu
sepeda tua sampai ke pelosok Pangkalan Bun. Demikian cintanya sampai suatu saat
terpikirkan untuk menyebarkan onthel melalui Radio dan Dunia Maya dengan
dibuatkan web site PaSthel yaitu www.pasthelpangkalanbun.com
yang
bisa dikunjungi oleh siapa saja dengan alunan musik yang disiarkan dari Radio
Jreng Pangkalan Bun. Acara ngonthel Minggu pagi pun lebih di arahkan
silaturahmi berkeliling kota Pangkalan Bun terutama didalam kota dan dengan
pendekatan ke bengkel sepeda serta toko sepeda tua dengan penyebaran informasi
ke bengkel sepeda dan toko sepeda dapat lebih mengena ke sasaran.
Apalah Artinya Sebuah Nama
PaSthel yang pada saat itu beranggotakan lebih dari 30
orang mungkin terlihat lumayan besar, tetapi sebenarnya kepengurusan PaSAthel
sendiri masih belum terbentuk. Koordinasi , kegiatan dan semua urusan
organisasi masih dalam kendali Sdr. Edy dan Sdr. Suradi dibantu teman-teman
yang lain secara ikhlas dan sukarela.
Melestarikan Sejarah dan Menambah Ikatan Tali
Persaudaraan
Mengedepankan tali silaturahmi adalah ciri khas PaSthel.
Untuk bergabung di PaSthel modalnya cuma ikhlas untuk saling bersilaturahmi,
tidak ada yang namanya “IURAN” semua berjalan dengan kesadaran dan keikhlasan,
yang merasa mampu menjadi donatur (semua saling bekerjasama). Itulah mungkin
yang membuat PaSthel makin lama makin banyak anggotanya.Waktu berjalan dari
hari ke hari, minggu ke minggu sampai berganti bulan PaSthel tetap ada. Karena suatu
keinginan untuk menambah anggota dan jumlah komunitas Sdr. Suradi kemudian
membentuk komunitas sendiri diluar PaSthel tetapi dengan kesamaan misi yaitu
melestarikan sepeda tua dan menyelamatkan sepeda tua dari para perongsok besi
tua.
Deklarasi Kepengurusan PaSthel (2014)
Syukur Alhamdulilah, akhirnya dengan diprakarsai oleh
bapak Eko Koswara ( Kang Engkos )yang
beralamat di Jalan Ahmad Wongso dirumah Kebun pada hari Minggu tanggal 11Mei
2014 beliau mengundang kami untuk
bertandang kerumahnya. Sambutan yang sangat positif dari teman-teman PaSthel.
Moment tersebut dimanfaatkan untuk mengundang anggota PaSthel baik yang aktif
maupun yang kurang aktif untuk hadir pada acara tersebut. Dari hasil pemungutan
suara secara aklamasi Sdr. Mohammad Edy Wibowo dipercaya sebagai pemegang
kendali PaSthelperiode 2014 sampai 2016 sesuai dengan AD/RT PaSthel masa
bhakti kepengurusan berlaku 2 tahun.
ANGGARAN DASAR
PASTHEL PANGKALAN BUN
MUKADIMAH
Komunitas adalah suatu wadah yang terdiri dari
sekumpulan orang-orang yang mempunyai visi dan misi untuk membangun dan
mengembangkan suatu wadah berdasarkan azas kebersamaan , kekeluargaan dan
kepentingan bersama.
LATAR BELAKANG
Berawal dari pertemuan 7 orang penggemar sepeda tua ( Pak
Ichsan, Mbah Yono, Sdr. Edy, Sdr. Suradi, Sdr. Yosep, Sdr. Sudadiana dan Sdr.
Aris ) setiap hari minggu pagi di Bundaran Pancasila Pangkalan Bun (2013)
Menumbuhkan pemikiran untuk lebih memasyarakatkan
sepeda tua/onthel.
Karena di yakini bahwa sebenarnya Pangkalan Bun dan
sekitarnya banyak penggemar sepeda tua.
Tetapi karena belum adanya wadah suatu komunitas maka
belum mau mengeluarkan koleksinya untuk bergabung.
Dengan di dasari adanya suatu kegiatan : Hari
Bhayangkara, HUT Kabupaten Kotawaringin Barat, Pesta Rakyat Bank BRI, maka
terbentuk untuk menyebarkan virus-virus onthel, di lanjutkan dengan
pertemuan sesama di dunia maya/ bloger dengan Mas Anto dan sepakat untuk
membuat website di beri nama : www.pasthelpangkalanbun.com
BAB I
NAMA, WAKTU dan KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi atau wadah ini mempunyai nama Paguyuban
Sepeda Onthel di singkat “ PaSthel “ berkedudukan di wilayah Pangkalan
Bun Kabupaten Kotatawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
Pasal 2
“ PaSthel “ Pangkalan Bun di Deklarasikan
tanggal 26 Januari 2013 dan di kukuhkan sebagai hari jadi wadah komunitas PaSthel
Pangkalan Bun.
Pasal 3
“ PaSthel “berkedudukan di wilayah
Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
BAB II
AZAS, MAKSUD dan TUJUAN
Pasal 4
“ PaSthel “ berazaskan kebersamaan dan keluargaan
dalam bentuk Silahturahmi anggota di sesuaikan dengan Moto PaSthel yaitu “ PaSthel
Menembus Batas, Biar Lawas Tetap Berkelas “
Pasal 5
Maksud pembentukan “ PaSthel “ Pangkalan Bun
adalah :
- Menjalin mempererat kebersamaan para anggota
- Memajukan dan mengembangkan sumber daya manusia para anggotanya
Pasal 6
Tujuan “ PaSthel “ Pangkalan Bun adalah :
- Menggalang dan membina kebersamaan terhadap komunitas
- Menjaga Eksistensi PaSthel
- Sarana untuk mengembangkan aktivitas dan kreatifitas para anggotanya
- Memajukan dan mengembangkan PaSthel Pangkalan Bun
BAB III
BENTUK dan SIFAT
Pasal 7
“ PaSthel“ merupakan suatu wadah/ komunitas
sepeda/onthel dan bukan bagian dari partai politik maupun organisasi
masyarakat manapun.
Pasal 8
Pengelolaan dan pengembangan “ PaSthel “ Poangkalan
Bun didasarkan kepada sifat kebersamaan dan gotong royong.
BAB IV
BENDERA dan LAMBANG
Pasal 9
Bendera “ PaSthel “ Pangkalan Bun bercirikan dan
mencerminkan suatu hobi atau kegemaran sepeda/onthel tua .
Pasal 10
Lambang “ PaSthel “ Pangkalan Bun menggambarkan 3 Bintang
dan Sepeda Onthel didalam sebuah lingkangkaran bulat yang merupakan wujud
keinginan menyatukan pecinta sepeda onthel dalam satu wadah paguyuban
dankeinginan agar sepeda bisa menjadi Sarana
Bekerja, Sarana Berolahraga dan Sarana Bertamasya.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 11
- Melakukan kerjasama dengan sesama komunitas sepeda/onthel ataupun komunitas sejenisnya.
- Mengembangkan jaringan dan komunikasi antar para anggotanya
- Menjalankan kegiatan yang dapat mengharumkan nama wadah/komunitas “ PaSthel “ Pangkalan Bun.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
“PaSthel “ Panbgkalan Bun terdiri dari :
- Anggota Partisipan
- Anggota Tetap
- Anggota Kehormatan
Pasal 13
Anggota partisipan, merupakan anggota yang belum
memiliki sepeda/onthel tetapi untuk sementara menggunakan sepeda
sahabat/tetangga setempat
Pasal 14
Anggota Tetap ,merupakan anggota yang memiliki sepeda/
onthel satu atau lebih
Pasal 15
Anggota Kehormatan,
- Orang yang mempunyai perhatian dan kepedulian serta dianggap berjasa terhadap “ PaSthel “ Pangkalan Bun
- Diangkat berdasarkan penilaian dan hasil rapat pengurus.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 16
“ PaSthel “ terdiri dari :
- Pelindung
- Penasehat
- Ketua
- Seluruh Keanggotaan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang
BAB VIII
RAPAT – RAPAT
Pasal 17
- Rapat pengurus dapat diadakan setiap saat karena di anggap perlu oleh Ketua Umum
- Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 1 ( (satu) kali dalam setiap tahun.
- Rapat Anggota dapat dilakukan apabila terjadi penyimpangan keorganisasi/komunitas sepeda/onthel.
BAB IX
PEMBUBARAN PENGURUS “ PaSthel “ PANGKALAN BUN
Pasal 18
Pengurus “ PaSthel “ Pangkalan Bun dapat di bubarkan
apabila :
- Para pengurus telah menyimpang dari Anggaran Dasar yang telah disahkan atau di tetapkan.
- Adanya ketidak percayaan dari para anggota terhadap pengurus “ PaSthel “ Pangkalan Bun.
- Pembubaran hanya dapat dilakukan melalui musyawarah komunitas PaSthel yang di hadiri oleh 2/3 (dua per tiga) yang terdaftar sebagai anggota “ PaSthel” Pangkalan Bun.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 19
Sumber keuangan “ PaSthel “ Pangkalan BUn diperoleh
dari :
- Sukarela sesuai kemampuan anggota
- Usaha-usaha yang sah
- Sumbangan/ hibah yang tidak mengikat
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Anggaran dasar dapat di ubah dalam musyawarah anggota PaSthel
berdasarkan aklamasi suara terbanyak para anggotanya sekurang-kurang 2/3 ( dua
per tiga) dari jumlah peserta yang terdaftar.
BAB XII
LAIN – LAIN
Pasal 21
- Hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ,akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Tambahan.
- Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Tambahan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
- Peraturan Tambahan ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus “ PaSthel “ Pangkalan Bun.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22
Anggaran dasar ini ditetapkan atas dasar musyawarah
dan mufakat dari para anggota “ PaSthel “ Pangkalan Bun pada tanggal Minggu, 11Mei
2014, bertempat di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASTHEL PANGKALAN BUN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Penerimaan Anggota
“ PaSthel “ Pangkalan Bun terdiri dari :
- Anggota Partisipan
- Anggota Tetap
- Anggota Kehormatan
Pasal 2
Hilangnya keanggotaan
Pemberhentian anggota dilakukan karena beberapa alasan
:
- Meninggal Dunia
- Pindah tempat tinggal/rumah di luar wilayah komunitas domisili
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak Anggota
- Anggota Partisipan :
-
Mengikuti segala kegiatan wadah komunitas sepeda/onthel
-
Menyampaikan pendapat dan saran yang langsung ditujukan kepada pengurus.
-
Mendapatkan informasi dan kesempatan dalam kegiatan PaSthel
-
Mendapatkan kartu anggota komunitas PaSthel sebagai anggota partisipan.
- Anggota Tetap :
-
Mempunyai hak dipilih dan memilih pada setiap kegiatan komunitas
- Mengikuti
segala kegiatan wadah komunitas sepeda/onthel
-
Dapat menyampaikan pendapat dan saran yang langsung ditujukan kepada pengurus
-
Mendapat kartu anggota komunitas PaSthel sebagai anggota tetap.
- Anggota Kehormatan
-
Dapat menyampaikan pendapat dan saran yang langsung ditujukan kepada
pengurus PaSthel
-
Tidak dapat dipilih dan memilih pengurus
-
Dapat mengikuti kegiatan wadah komunitas
-
Mendapatkan kartu anggota kehormatan
Pasal 4
Kewajiban Anggota
1. Anggota Partisipan
a. Memenuhi dan mematuhi Anggaran dasar dan Anggaran
Rumah Tangga yang telah ditetapkan secara bersama-sama.
b. Menjaga nama baik dan eksistensi komunitas PaSthel
2. Anggota Tetap
a. Memenuhi dan mematuhi Anggaran dasar dan Anggaran
Rumah Tangga yang telah ditetapkan secara bersama-sama.
b. Menjaga nama baik dan eksistensi komunitas PaSthel.
3. Anggota Kehormatan
a. Memenuhi dan mematuhi Anggaran dasar dan Anggaran
Rumah Tangga yang telah ditetapkan secara bersama-sama.
b. Menjaga nama baik dan eksistensi komunitas PaSthel.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6
“ PaSthel “ Pangkalan Bun , merupakan wadah suatu
komunitas sepeda/onthel yang dijalankan oleh pengurus .
Pasal 7
Pengurus “ PaSthel “Pangkalan Bun , dipilih
berdasarkan musyawarah para anggota “ PaSthel “ untuk masa jabatan 2
(dua) Tahun , dan hanya dapat menjabat selama 2 ( dua) periode.
Pasal 8
Pengurus “ PaSthel “ Pangkalan Bun dapat mengangkat Penasehat dan Pelindung.
Pasal 9
Penasehat berhak memberikan masukan secara langsung ,
baik diminta maupun tidak kepada pengurus “ PaSthel Pangkalan Bun “.
Pasal 10
Pelindung berhak memberikan sumbangan untuk
kelangsungan komunitas sepeda/onthel, yang bersifat tidak mengikat.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Pengurus “ PaSthel
“ Pangkalan Bun terdiri dari seorang yang Menghimpun, Mempromosikandan
menulis/mencatat, masing-masing wilayah
Pasal 12
a.Terdiri dari beberapa bidang antara lain :
-
Bidang Promosi dan Redaksi
-
Bidang Kerjasama
-
Bidang data dan Informasi
b.Pengurus “ PaSthel“
Pangkalan Bun memberikan pertanggung jawaban kepada seluruh anggota PaSthel
dalam musyawarah
Pasal 13
Pengurus “ PaSthel
“ Pangkalan Bun berhak bertindak kedalam dan keluar untuk menjalankan
komunitasnya.
Pasal 14
Jabatan Pengurus “ PaSthel “ Pangklan Bun :
- Pengurus tidak boleh merangkap dalam PaSthel Pangkalan Bun
- Pengurus “ PaSthel “ Pangkalan Bun, anggota tetap.
Pasal 15
Penggantian Pengurus “ PaSthel “ Pangkalan Bun, dapat dilakukan apabila :
- Mengundurkan diri
- Telah melanggar AD/RT atau ketetapan lain
- Bertindak mencemarkan atau merugikan nama baik “ PaSthel “ Pangkalan Bun.
Pasal 16
Proses Penggantian :
- Penggantian pengurus “ PaSthel “ Pangkalan Bun dilakukan dalam rapat atas usul anggota PaSthel.
- Dalam hal yang luar biasa, Pengurus PaSthel Pangkalan Bun dapat mengganti anggotanya karena dapat menggangu jalannya organisasi.
- Penggantian di anggap sah , apabila 2/3 ( duaper tiga) anggota pengurus “ PaSthel “ Pangkalan Bun hadir
BAB V
MASA BHAKTI
Pasal 17
- Masa bakti pengurusan “ PaSthel“ Pangkalan Bun, adalah 2 (dua) tahun.
- Menghimpun “PaSthel” Pangkalan Bun, hanya dapat menjabat 2 (dua) periode
- Anggota yang telah menjabat sebagai pengurus dapat mencalonkan kembali dalam kepengurusan periode yang akan datang.
- Pengurus “ PaSthel “ Pangkalan Bun baru dapat menjalankan tugas setelah dilakukan serah terima jabatan dengan pengurus yang lama . Selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah pengurus “ PaSthel “ Pangkalan Bun, terpilih.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 18
Sumber keuangan “PaSthel
“ Pangkalan Bun diperoleh dari :
- Bantuan /sumbangan dari para anggota atau danatur yang tidak mengikat
- Melakukan kegiatan yang dikelola oleh pengurus PaSthel secara professional dan transparan
- Prosentase keuntungan sebesar 0,5 % dari nilai kontrak suatu kegiatan/event, untuk selanjutnya dimasukan dalam kas PaSthel.
- Segala pengelolaan organisasi PaSthel agar dipertanggungjawabkan pada akhir masa jabatan.
BAB VII
BENDERA DAN LAMBANG
Pasal 19
Bendera dan Lambang “ PaSthel “ Pangkalan Bun adalah bergambar 3 Bintang dan Sepeda
Onthel di lingkaran berbentuk Bulat.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
- Anggaran Rumah Tangga dapat diubah dalam Musyawarah Anggota PaSthel
- Anggaran Rumah Tangga dapat diubah atas dasar usulan dari para anggotanya serta mendapat persetujuansekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah yang terdaftar dalam musyawarah anggota PaSthel.
BAB IX
LAIN – LAIN
Pasal 21
Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan di atur berdasarkan Ketetapan Pengurus PaSthel Pangkalan Bun
BAB X
PENUTUP
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan atas dasar
musyawarah dan mufakat dari para anggotanya pada tanggal 11 Mei 2014 bertempat
di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di : Pangkalan
Bun
Kabupaten Kotawaringin Barat
Pada Tanggal : 11 Mei 2014
MOH.
EDY WIBOWO
Atas nama “PaSthel”
Pangkalan
Bun


Tidak ada komentar:
Posting Komentar