Profil PaSthel



Awal Berdirinya PaSthel Pangkalan Bun ( 26 Mei 2013)
Berawal dari pertemuan 7 orang penggemar sepeda tua ( Pak Ichsan, Mbah Suyono, Sdr Edy, Sdr  Yosep, Sdr. Suradi, Sdr Sudadiana dan Sdr. Aris) pada acara Ulang Tahun Telkomsel yang ke 18 pada tanggal 26 Mei 2013 di lapangan Sampuraga Pangkalan Bun. Menumbuhkan pemikiran untuk lebih memasyarakatkan onthel. Karena diyakini bahwa sebenarnya disekitar Pangkalan Bun banyak penggemar sepeda tua. Tetapi karena belum adanya wadah suatu komunitas maka mereka belum mau mengeluarkan koleksinya untuk bergabung.

Acara Syukuran Di Rumah Sdr. Aris ( 16 Juni 2013)
Seiring berjalannya waktu anggota PaSthel pun mulai bertambah, dirumah Sdr. Aris ( Martabak Puyol ) kami berkumpul dihadiri oleh beberapa pecinta onthel dan secara resmi perkumpulan pecinta onthel diberi nama PaSthel ( Paguyuban Sepeda Onthel ) Pangkalan Bun. Dan dari hasil pertemuan tersebut secara aklamasi memutuskan Sebagai Ketua PaSthel adalah Bapak Mohammad Ichsan tanpa didampingi pengurus lainnya.

Menyebarkan Virus Onthel
Nama komunitas sudah ada, logo sudah ada, anggotanya mana ? itulah tugas berat yang menanti yang harus dilaksanakan oleh para pendiri PaSthel. Dimotori oleh Pak Suradi dan kawan-kawan dengan berbagai cara telah dilakukan termasuk berburu sepeda onthel lawas di berbagai tempat bahkan sampai ditempat penampungan besi tua ( rongsok )untuk memperoleh sepeda tua yang bagus dan berkualitas. Dengan bekal sepeda yang ada para onthelis pendiri PaSthel mengajak tetangga, teman untuk ngonthel di hari Minggu tentunya dengan cara meminjamkan. Tetapi sepertinya hasilnya kurang berkembang seperti yang diharapkan.

Pertemuan Dengan Anggota Rapi, Paguyuban Pasundan dan
Penyiar Radio Jreng Pangkalan Bun ( 2013)
Berawal dari beberapa anggota RAPI Pangkalan Bun yang bergabung dalam PaSthel yaituKang Jawul alias Bpk. Suparno Widodo, Bpk Slamet Widodo, Sdr. Yosep dan Sdr. Sigit, PaSthel diperkenalkan dengan Kang Eko ( Teknisi RAPI ) yang akhirnya ikut bergabung di komunitas PaSthel.Untuk lebih memaksimalkan penyebaran virus onthel di dunia maya Kang Eko membuat akun facebook dengan nama Pasthel Pangkalanbun. Tanpa terasa PaSthel merambah ke Paguyuban Pasundan saat itu diketuai oleh Kang Engkos ( Bpk Eko Koswara ) sehingga beberapa anggota paguyubanpun bergabung diantaranya Kang Elly Dasli dan Kang Ata. Tak terasa pula PaSthel dilirik oleh salah satu penyiar Radio Jreng dan Owner dari TIM Komputer ( Mas Anto )yang diam-diam berburu sepeda tua sampai ke pelosok Pangkalan Bun. Demikian cintanya sampai suatu saat terpikirkan untuk menyebarkan onthel melalui Radio dan Dunia Maya dengan dibuatkan web site PaSthel yaitu www.pasthelpangkalanbun.com yang bisa dikunjungi oleh siapa saja dengan alunan musik yang disiarkan dari Radio Jreng Pangkalan Bun. Acara ngonthel Minggu pagi pun lebih di arahkan silaturahmi berkeliling kota Pangkalan Bun terutama didalam kota dan dengan pendekatan ke bengkel sepeda serta toko sepeda tua dengan penyebaran informasi ke bengkel sepeda dan toko sepeda dapat lebih mengena ke sasaran.
Apalah Artinya Sebuah Nama
PaSthel yang pada saat itu beranggotakan lebih dari 30 orang mungkin terlihat lumayan besar, tetapi sebenarnya kepengurusan PaSAthel sendiri masih belum terbentuk. Koordinasi , kegiatan dan semua urusan organisasi masih dalam kendali Sdr. Edy dan Sdr. Suradi dibantu teman-teman yang lain secara ikhlas dan sukarela.
Melestarikan Sejarah dan Menambah Ikatan Tali Persaudaraan
Mengedepankan tali silaturahmi adalah ciri khas PaSthel. Untuk bergabung di PaSthel modalnya cuma ikhlas untuk saling bersilaturahmi, tidak ada yang namanya “IURAN” semua berjalan dengan kesadaran dan keikhlasan, yang merasa mampu menjadi donatur (semua saling bekerjasama). Itulah mungkin yang membuat PaSthel makin lama makin banyak anggotanya.Waktu berjalan dari hari ke hari, minggu ke minggu sampai berganti bulan PaSthel tetap ada. Karena suatu keinginan untuk menambah anggota dan jumlah komunitas Sdr. Suradi kemudian membentuk komunitas sendiri diluar PaSthel tetapi dengan kesamaan misi yaitu melestarikan sepeda tua dan menyelamatkan sepeda tua dari para perongsok besi tua.
Deklarasi Kepengurusan PaSthel (2014)
Syukur Alhamdulilah, akhirnya dengan diprakarsai oleh bapak Eko Koswara  ( Kang Engkos )yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso dirumah Kebun pada hari Minggu tanggal 11Mei 2014  beliau mengundang kami untuk bertandang kerumahnya. Sambutan yang sangat positif dari teman-teman PaSthel. Moment tersebut dimanfaatkan untuk mengundang anggota PaSthel baik yang aktif maupun yang kurang aktif untuk hadir pada acara tersebut. Dari hasil pemungutan suara secara aklamasi Sdr. Mohammad Edy Wibowo dipercaya sebagai pemegang kendali PaSthelperiode 2014 sampai 2016 sesuai dengan AD/RT PaSthel masa bhakti kepengurusan berlaku 2 tahun.


ANGGARAN DASAR
PASTHEL PANGKALAN BUN
MUKADIMAH
Komunitas adalah suatu wadah yang terdiri dari sekumpulan orang-orang yang mempunyai visi dan misi untuk membangun dan mengembangkan suatu wadah berdasarkan azas kebersamaan , kekeluargaan dan kepentingan bersama.
LATAR BELAKANG
Berawal dari pertemuan 7 orang penggemar sepeda tua ( Pak Ichsan, Mbah Yono, Sdr. Edy, Sdr. Suradi, Sdr. Yosep, Sdr. Sudadiana dan Sdr. Aris ) setiap hari minggu pagi di Bundaran Pancasila Pangkalan Bun (2013)
Menumbuhkan pemikiran untuk lebih memasyarakatkan sepeda tua/onthel.
Karena di yakini bahwa sebenarnya Pangkalan Bun dan sekitarnya banyak penggemar sepeda tua.
Tetapi karena belum adanya wadah suatu komunitas maka belum mau mengeluarkan koleksinya untuk bergabung.
Dengan di dasari adanya suatu kegiatan : Hari Bhayangkara, HUT Kabupaten Kotawaringin Barat, Pesta Rakyat Bank BRI, maka terbentuk untuk menyebarkan virus-virus  onthel, di lanjutkan dengan pertemuan sesama di dunia maya/ bloger dengan Mas Anto dan sepakat untuk membuat website di beri nama : www.pasthelpangkalanbun.com 
BAB I
NAMA, WAKTU dan KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi atau wadah ini mempunyai nama Paguyuban Sepeda Onthel di singkat “ PaSthel “ berkedudukan di wilayah Pangkalan Bun Kabupaten Kotatawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
Pasal 2
PaSthel “ Pangkalan Bun di Deklarasikan tanggal 26 Januari 2013 dan di kukuhkan sebagai hari jadi wadah komunitas PaSthel Pangkalan Bun.
Pasal 3
PaSthel “berkedudukan di wilayah Kabupaten  Kotawaringin Barat  Provinsi Kalimantan Tengah
BAB II
AZAS, MAKSUD dan TUJUAN
Pasal 4
“ PaSthel “ berazaskan kebersamaan dan keluargaan dalam bentuk Silahturahmi anggota di sesuaikan dengan Moto PaSthel yaitu “ PaSthel Menembus Batas, Biar Lawas Tetap Berkelas “
Pasal 5
Maksud pembentukan  “ PaSthel “ Pangkalan Bun adalah :
  1. Menjalin mempererat kebersamaan para anggota
  2. Memajukan dan mengembangkan sumber daya manusia para anggotanya
Pasal 6
Tujuan “ PaSthel “ Pangkalan Bun adalah :
  1. Menggalang dan membina kebersamaan terhadap komunitas
  2. Menjaga Eksistensi PaSthel
  3. Sarana untuk mengembangkan aktivitas dan kreatifitas para anggotanya
  4. Memajukan dan mengembangkan PaSthel Pangkalan Bun
BAB III
BENTUK dan SIFAT
Pasal 7
“ PaSthel“ merupakan suatu wadah/ komunitas sepeda/onthel dan  bukan bagian dari partai politik maupun organisasi masyarakat manapun.
Pasal 8
Pengelolaan dan pengembangan “ PaSthel “ Poangkalan Bun didasarkan kepada sifat kebersamaan dan gotong royong.
BAB  IV
BENDERA dan LAMBANG
Pasal 9
Bendera “ PaSthel “ Pangkalan Bun bercirikan dan mencerminkan suatu hobi atau kegemaran sepeda/onthel tua .
Pasal 10
Lambang “ PaSthel “ Pangkalan Bun menggambarkan 3 Bintang dan Sepeda Onthel didalam sebuah lingkangkaran bulat yang merupakan wujud keinginan menyatukan pecinta sepeda onthel dalam satu wadah paguyuban dankeinginan agar sepeda bisa menjadi Sarana Bekerja, Sarana Berolahraga dan Sarana Bertamasya.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 11
  1. Melakukan kerjasama dengan sesama komunitas sepeda/onthel ataupun komunitas sejenisnya.
  2. Mengembangkan jaringan dan komunikasi antar para anggotanya
  3. Menjalankan kegiatan yang dapat mengharumkan nama wadah/komunitas “ PaSthel “ Pangkalan Bun.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
“PaSthel “ Panbgkalan Bun terdiri dari :
  1. Anggota Partisipan
  2. Anggota Tetap
  3. Anggota Kehormatan
Pasal 13
Anggota partisipan, merupakan anggota yang belum memiliki sepeda/onthel tetapi untuk sementara menggunakan sepeda sahabat/tetangga setempat
Pasal 14
Anggota Tetap ,merupakan anggota yang memiliki sepeda/ onthel satu atau lebih



Pasal 15
Anggota Kehormatan,
  1. Orang yang mempunyai perhatian dan kepedulian serta dianggap berjasa terhadap “ PaSthel “ Pangkalan Bun
  2. Diangkat berdasarkan penilaian dan hasil rapat pengurus.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal  16
“ PaSthel “ terdiri dari :
  1. Pelindung
  2. Penasehat
  3. Ketua
  4. Seluruh Keanggotaan  yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang
BAB VIII
RAPAT – RAPAT
Pasal 17
  1. Rapat pengurus dapat diadakan setiap saat karena di anggap perlu oleh Ketua Umum
  2. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 1 ( (satu) kali dalam setiap tahun.
  3. Rapat Anggota dapat dilakukan apabila terjadi penyimpangan keorganisasi/komunitas sepeda/onthel.
BAB  IX
PEMBUBARAN PENGURUS “ PaSthel “ PANGKALAN BUN
Pasal 18
Pengurus “ PaSthel “ Pangkalan Bun dapat di bubarkan apabila :
  1. Para pengurus telah menyimpang dari Anggaran Dasar yang telah disahkan atau di tetapkan.
  2. Adanya ketidak percayaan dari para anggota terhadap pengurus “ PaSthel “ Pangkalan Bun.
  3. Pembubaran hanya dapat dilakukan melalui musyawarah  komunitas PaSthel yang di hadiri oleh 2/3  (dua per tiga) yang terdaftar sebagai anggota “ PaSthel” Pangkalan Bun.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 19
Sumber keuangan “ PaSthel “ Pangkalan BUn diperoleh dari :
  1. Sukarela  sesuai kemampuan anggota
  2. Usaha-usaha yang sah
  3. Sumbangan/ hibah yang tidak mengikat
BAB  XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Anggaran dasar dapat di ubah dalam musyawarah anggota PaSthel berdasarkan aklamasi suara terbanyak para anggotanya sekurang-kurang 2/3 ( dua per tiga) dari jumlah peserta yang terdaftar.


BAB XII
LAIN – LAIN
Pasal 21
  1. Hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ,akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Tambahan.
  2. Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Tambahan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  3. Peraturan Tambahan ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus “ PaSthel “ Pangkalan Bun.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22
Anggaran dasar ini ditetapkan atas dasar musyawarah dan mufakat dari para anggota “ PaSthel “ Pangkalan Bun pada tanggal Minggu, 11Mei 2014, bertempat di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASTHEL PANGKALAN BUN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Penerimaan Anggota
“ PaSthel “ Pangkalan Bun terdiri dari :
  1. Anggota Partisipan
  2. Anggota Tetap
  3. Anggota Kehormatan
Pasal 2
Hilangnya keanggotaan
Pemberhentian anggota dilakukan karena beberapa alasan :
  1. Meninggal Dunia
  2. Pindah tempat tinggal/rumah di luar wilayah  komunitas domisili
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak Anggota
  1. Anggota Partisipan :
-         Mengikuti segala kegiatan wadah komunitas sepeda/onthel

-         Menyampaikan pendapat dan saran yang langsung ditujukan kepada pengurus.

-         Mendapatkan informasi dan kesempatan dalam kegiatan PaSthel

-         Mendapatkan kartu anggota komunitas PaSthel sebagai anggota partisipan.
  1. Anggota Tetap :
-         Mempunyai hak dipilih dan memilih pada setiap kegiatan komunitas

-         Mengikuti segala kegiatan wadah komunitas sepeda/onthel

-         Dapat menyampaikan pendapat dan saran yang langsung ditujukan kepada pengurus

-         Mendapat kartu anggota komunitas PaSthel sebagai anggota tetap.
  1. Anggota Kehormatan
-         Dapat menyampaikan  pendapat dan saran yang langsung ditujukan kepada pengurus PaSthel
-         Tidak dapat dipilih dan memilih pengurus

-         Dapat mengikuti kegiatan wadah komunitas

-         Mendapatkan kartu anggota kehormatan

Pasal 4
Kewajiban Anggota
1. Anggota Partisipan
a. Memenuhi dan mematuhi Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah ditetapkan secara bersama-sama.
b. Menjaga nama baik dan eksistensi komunitas PaSthel
2. Anggota Tetap
a. Memenuhi dan mematuhi Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga   yang telah ditetapkan secara bersama-sama.
b. Menjaga nama baik dan eksistensi komunitas PaSthel.
3. Anggota Kehormatan
a. Memenuhi dan mematuhi Anggaran dasar dan Anggaran Rumah  Tangga yang telah ditetapkan secara bersama-sama.
b. Menjaga nama baik dan eksistensi komunitas PaSthel.
BAB  III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6
“ PaSthel “ Pangkalan Bun , merupakan wadah suatu komunitas sepeda/onthel yang dijalankan oleh  pengurus .
Pasal 7
Pengurus “ PaSthel “Pangkalan Bun , dipilih berdasarkan musyawarah para anggota  “ PaSthel “ untuk masa jabatan 2 (dua)  Tahun , dan hanya dapat  menjabat selama 2 ( dua) periode.
Pasal 8
Pengurus “ PaSthel “ Pangkalan Bun  dapat mengangkat Penasehat dan Pelindung.
Pasal 9
Penasehat berhak memberikan masukan secara langsung , baik diminta maupun tidak kepada pengurus “ PaSthel Pangkalan Bun “.


Pasal 10
Pelindung berhak memberikan sumbangan untuk kelangsungan komunitas sepeda/onthel, yang bersifat tidak mengikat.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Pengurus “ PaSthel “ Pangkalan Bun terdiri dari seorang yang Menghimpun, Mempromosikandan menulis/mencatat, masing-masing wilayah
Pasal 12
a.Terdiri dari beberapa bidang antara lain :
-         Bidang Promosi dan Redaksi
-         Bidang Kerjasama
-         Bidang data dan Informasi
b.Pengurus “ PaSthel“ Pangkalan Bun memberikan pertanggung jawaban kepada seluruh anggota PaSthel dalam musyawarah
Pasal 13
Pengurus “ PaSthel “ Pangkalan Bun berhak bertindak kedalam dan keluar untuk menjalankan komunitasnya.
Pasal 14
Jabatan Pengurus “ PaSthel “ Pangklan Bun :
  1. Pengurus tidak boleh merangkap dalam PaSthel Pangkalan Bun
  2. Pengurus “ PaSthel “ Pangkalan Bun, anggota tetap.
Pasal 15
Penggantian Pengurus “ PaSthel “ Pangkalan Bun, dapat dilakukan apabila :
  1. Mengundurkan diri
  2. Telah melanggar AD/RT atau ketetapan lain
  3. Bertindak mencemarkan atau merugikan nama baik “ PaSthel “ Pangkalan Bun.
Pasal 16
Proses Penggantian :
  1. Penggantian pengurus “ PaSthel “ Pangkalan Bun dilakukan dalam rapat  atas usul anggota PaSthel.
  2. Dalam hal yang luar biasa, Pengurus PaSthel Pangkalan Bun dapat mengganti anggotanya karena dapat menggangu jalannya organisasi.
  3. Penggantian di anggap sah , apabila 2/3 ( duaper tiga) anggota pengurus “ PaSthel “ Pangkalan Bun hadir
BAB V
MASA BHAKTI
Pasal 17
  1. Masa bakti pengurusan “ PaSthel“ Pangkalan Bun, adalah 2 (dua) tahun.
  2. Menghimpun “PaSthel” Pangkalan Bun, hanya dapat menjabat 2  (dua) periode
  3. Anggota yang telah menjabat sebagai pengurus dapat mencalonkan kembali dalam kepengurusan periode yang akan datang.
  4. Pengurus “ PaSthel “ Pangkalan Bun baru dapat menjalankan tugas setelah dilakukan serah terima jabatan dengan pengurus yang lama . Selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah pengurus “ PaSthel “ Pangkalan Bun, terpilih.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 18
Sumber keuangan “PaSthel “ Pangkalan Bun diperoleh dari :
  1. Bantuan /sumbangan dari para anggota atau danatur yang tidak mengikat
  2. Melakukan kegiatan yang dikelola oleh pengurus PaSthel secara professional dan transparan
  3. Prosentase keuntungan sebesar 0,5 % dari nilai kontrak suatu kegiatan/event, untuk selanjutnya dimasukan dalam kas PaSthel.
  4. Segala pengelolaan organisasi PaSthel agar dipertanggungjawabkan pada akhir  masa jabatan.
BAB VII
BENDERA DAN LAMBANG
Pasal 19
Bendera dan Lambang “ PaSthel “ Pangkalan Bun adalah bergambar 3 Bintang dan Sepeda Onthel di lingkaran berbentuk Bulat.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
  1. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah dalam Musyawarah Anggota PaSthel
  2. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah atas dasar usulan dari para anggotanya serta mendapat persetujuansekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah yang terdaftar dalam musyawarah anggota PaSthel.
BAB IX
LAIN – LAIN
Pasal 21
Hal-hal yang belum di atur  dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur berdasarkan Ketetapan Pengurus  PaSthel Pangkalan Bun
BAB X
PENUTUP
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan atas dasar musyawarah dan mufakat dari para anggotanya pada tanggal 11 Mei 2014 bertempat di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.


Ditetapkan  di     : Pangkalan Bun
Kabupaten Kotawaringin Barat
Pada Tanggal      : 11 Mei 2014



MOH. EDY WIBOWO
Atas nama “PaSthel”
Pangkalan Bun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Anto
Copyright © 2013. Pasthel Kobar - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger